Selasa, 17 Juli 2018 Panitia Pemungutan Suara di Kecamatan Gucialit melaksakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan untuk pemilihan umum (pemilu) tahun 2019. Pemilu tahun 2019 adalah pemilu untuk memilih anggota legislatif, Presiden dan Wakil Presiden. Proses pentahapan yang sudah dilakukan adalah penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP.
Dalam Tahap ini pemilih yang terdaftar pada Daftar Pemilih Sementara (DPS) dilakukan perbaikan meliputi penambahan pemilih yang memenuhi syarat tapi belum masuk dalam DPS dan pengurangan pemilih yang ganda, meninggal maupun pindah. Masyarakat juga berperan aktif dengan mengecek nama mereka pada DPS yang di tempel di tempat umum untuk melaporkan apabila belum terdaftar di DPS padahal memenuhi syarat untuk terdaftar sebagai pemilih.
Berbeda dengan pilkada 27 Juni 2018 lalu, dalam pemilu 2019 jumlah pemilih di tiap TPS yang awalnya maksimal 800 pemilih, menjadi makisimal 300 pemilih. Jumlah tempat pemungutan suara (TPS) tiap desa bertambah. Desa Jeruk ada 7 TPS, Gucialit ada 13 TPS, Kenongo 4 TPS, Wonokerto 11 TPS, Dadapan 12 TPS, Pakel 5 TPS, Sombo 3 TPS, Kertowono 12 TPS, dan Tunjung 5 TPS. Jumlah surat suara yang di coblos pemilih juga berbeda, dulu dua surat suara menjadi lima surat suara. Lima surat suara itu antara lain DPRD Kabupaten, DPRD Propinsi, DPRD Pusat, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.(Edy)
Juli 19, 2018
Unknown



0 komentar:
Posting Komentar