Keberadaan alat komunikasi jaringan pada akhir-akhir ini sangat dibutuhkan oleh semua kalangan baik kalangan bawah sampai kalangan atas, namun banyak kendala terkait kurangnya bahkan tidak terpenuhinya jaringan yang di butuhkan. Perlu adanya campur tangan dan peran serta dari instansi terkait dalam hal ini Infokom / Kominfo, terkait permasalahan tersebut di wilayah Kecamatan Gucialit di bagian utara meliputi 3 desa diantaranya Desa Sombo, Jeruk dan Tunjung. Penyampaian informasi sering terlambat salah satunya berkaitan dengan jaringan yang sulit dijangkau.
Dengan permasalahan diatas, diantara 3 desa menggunakan alternatif lain dengan memanfaatkan alat komunikasi lain yaitu menggunakan HT (Handy Talky), alternatif ini dapat dirasakan dan dapat menjangkau dari titik-titik blank, dalam menggunakan frekuensi terdapat perundang undangan dan peraturan yang diatur oleh Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika. Azas legalitas pun perlu dimiliki setiap pengguna frekuensi.
Sebagai peran serta pemerintah untuk mendukung keabsahan legalitas pengguna perlu adanya dorongan melalui organisasi yang terkait dengan pengguna frekuensi. Salah satunya dengan mendorong semangat legalitas yang sah melalui jalur yang benar dan sah menurut peraturan perundang undangan yang berlaku.
Minggu, 11 Maret 2018 bertempat di Hotel Nanda-Sukapura-Probolinggo, Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya mengadakan UNAR (Ujian Negara Amatir Radio) organisasi ORARI yang diikuti 312 peserta se Jawa Timur terbagi dari beberapa tingkatan diantaranya Siaga, Penggalang dan Penegak. Dari peserta tersebut untuk wilayah Lumajang didampingi oleh Ketua Orari Lokal Lumajang Bapak Nekat Sudarmono dan Sekretaris bapak Zaenuri lebih dari 50 peserta mengikuti UNAR.
Penggunaan frekuensi radio yang benar sesuai aturan dan kode etik berkomunikasi perlu mendapatkan apresiasi sebagai upaya membantu pemerintah melalui kegiatan sosial dan lain-lain terutama wilayah yang tidak terjangkau jaringan data dan telepon. (Edi kim_blanggreng)
Maret 14, 2018
Unknown



0 komentar:
Posting Komentar