Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kabupaten Lumajang kembali melakukan pelayanan jemput bola akta kelahiran ke
masing-masing Kecamatan pada tahun 2018. Hal ini bertujuan untuk percepatan
peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran sesuai dengan Permendagri Nomor
09 Tahun 2016 dan Surat Edaran dari Mendagri Nomor : 471/1768/SJ Tanggal 12 Mei
2016 tentang percepatan penerbitan KTP-el dan Akta Kelahiran .
Hari ini Rabu (07/02/2018) mengawali jadwal jemput bola tahun 2018 di
Kecamatan Gucialit, Bapak Toni selaku petugas dari Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang mendapatkan tugas datang ke Kecamatan
Gucialit. Pelayanan jemput bola dimulai pukul 08.30 WIB sampai
selesai.
Antusias warga cukup baik, hal ini dibuktikan dengan total sebanyak 38
warga yang melakukan pengajuan akta baru. Persyaratan pembuatan akta kelahiran
pun kini sudah lebih mudah dari sebelumnya. Beberapa tahun terakhir, beberapa dokumen seperti fotocopy KK dan
KTP-el tidak perlu lagi di legalisir. Perlu diketahui beberapa persyaratan
untuk pengajuan akta kelahiran baru meliputi : Fotocopy Kartu Keluarga,
Fotocopy KTP-el kedua orang tua, Fotocopy surat nikah orang tua (dilegalisir
KUA), surat keterangan kelahiran dari penolong kelahiran, surat keterangan
kelahiran dari desa. Cukup mudah bukan? Ayo yang belum memiliki akta kelahiran segara
membuat ya. Untuk jadwal jemput bola tahun 2018 selanjutnya dilaksanakan pada
tanggal 22 Maret 2018, 03 Juli 2018, 15
Agustus 2018, 03 Oktober 2018 dan 15 Nopember 2018 bertempat di Kantor
Kecamatan Gucialit.Yuk lengkapi administrasi anak sejak dini 😀 (Firda Silviatul Husnia, KIM Blanggreng)
0 komentar:
Posting Komentar