Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri,
Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tansmigrasi
dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan
Pelaksanaan undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa pada Desember 2017
(SKB-4 Menteri) ditetapkan Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam
Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan.
Dalam mengimplementasikan SKB-4 menteri
tersebut, seluruh Desa se Kecamatan Gucialit berupaya untuk menyamakan persepsi
maupun pendapat guna kelancaran pelaksanaan Padat Karya Tunai (PKT) mengingat APBDesa
2018 telah di undangkan pada Desember 2017, dengan di fasilitasi Kecamatan. Dalam hal ini, Camat Gucialit Bapak Yudi Prasetyo Andy Putro, S.STP beserta jajarannya dalam pelaksanaan tersebut juga
didukung oleh PLD, PD Pendamping Teknis sebagai
pemberi materi Bimtek masing masing Desa menghadirkan Kaur Perencanaan dan
Pelaksana Kegiatan (PK) dilaksanakan tanggal 2 - 5 April 2018 di Aula Kantor Kecamatan Gucialit dengan asumsi
waktu dalam satu hari pelaksanaan bimtek membahas satu RAB kegiatan.
Dengan upaya tersebut diharapkan seluruh
Desa di Wilayah Kecamatan Gucialit dapat meminimalisir kesalahan dalam
penyusunan RAB masing masing kegiatan Pembangunan Desa. Dimana dalam penyusunannya
harus melalui mekanisme perencanaan prosedur yang benar tanpa melanggar
peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat Bantuan keuangan yang masuk
ke desa cukup besar dan rawan banyak pihak yang mengawasi termasuk masyarakat
desa. (Edi Purwanto, Kim Blanggreng)
April 06, 2018
Unknown


0 komentar:
Posting Komentar