6 April 2018

BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN RAB DANA DESA KECAMATAN GUCIALIT KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018


Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Tansmigrasi dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional tentang Penyelarasan dan Penguatan Kebijakan Percepatan Pelaksanaan undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa pada Desember 2017 (SKB-4 Menteri) ditetapkan Pelaksanaan Padat Karya Tunai di Desa dalam Penggunaan Dana Desa untuk Pembangunan.
Dalam mengimplementasikan SKB-4 menteri tersebut, seluruh Desa se Kecamatan Gucialit berupaya untuk menyamakan persepsi maupun pendapat guna kelancaran pelaksanaan Padat Karya Tunai (PKT) mengingat APBDesa 2018 telah di undangkan pada Desember 2017, dengan di fasilitasi Kecamatan. Dalam hal ini, Camat Gucialit Bapak Yudi Prasetyo Andy Putro, S.STP beserta jajarannya dalam pelaksanaan tersebut juga didukung oleh PLD, PD Pendamping Teknis sebagai pemberi materi Bimtek masing masing Desa menghadirkan Kaur Perencanaan dan Pelaksana Kegiatan (PK) dilaksanakan tanggal 2 - 5 April 2018 di Aula Kantor Kecamatan Gucialit dengan asumsi waktu dalam satu hari pelaksanaan bimtek membahas satu RAB kegiatan.
Dengan upaya tersebut diharapkan seluruh Desa di Wilayah Kecamatan Gucialit dapat meminimalisir kesalahan dalam penyusunan RAB masing masing kegiatan Pembangunan Desa. Dimana dalam penyusunannya harus melalui mekanisme perencanaan prosedur yang benar tanpa melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku mengingat Bantuan keuangan yang masuk ke desa cukup besar dan rawan banyak pihak yang mengawasi termasuk masyarakat desa. (Edi Purwanto, Kim Blanggreng)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes